Sosialisasi Gugatan Sederhana oleh Pengadilan Negeri Pemalang

Small Claim Court atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gugatan Sederhana adalah salah satu bentuk pelayanan yang dapat diberikan lembaga peradilan umum kepada masyarakat pencari keadilan.
Berbeda dengan perkara gugatan umumnya, gugatan sederhana memiliki beberapa persyaratan seperti nilai gugatan, lokasi para pihak, hingga waktu yang dibutuhkan dalam proses berperkara.
Kali ini Pengadilan Negeri Pemalang berkesempatan memberikan sosialisasi mengenai Gugatan Sederhana kepada PT. BPR BKK Jateng Cab. Pemalang yang diselenggarakan di Hotel Grand Wijaya Pemalang. (08/08/2023)
Sosialisasi ini diikuti oleh 6 Kantor Kas Kecamatan di Pemalang dan 1 Kantor Cab. Pemalang.
Materi mengenai Gugatan Sederhana disampaikan oleh Hakim PN Pemalang, Bapak Gorga Guntur, S.H.,M.H. , Panitera PN Pemalang Bapak Agus Sardjianto, S.Kom.,S.H.,M.H. dan Panitera Muda Perdata Bapak Tjahya Adi, S.H.
Acara dilanjut dengan sesi tanya jawab yang sebagian besar permasalahannya adalah tentang prinsip kehati-hatian dalam bekerja dibidang perbankan yang harus selalu diperhatikan.
![]() |
![]() |
Tujuan lain dengan adanya (Perma) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah salah satu cara mengurangi volume perkara di pengadilan. Dalam hal ini, menjadi salah satu solusi untuk persoalan kredit macet serta dapat diselesaikan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

