Tata Tertib di Pengadilan

Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan

  • Berpakaian sopan
  • Duduk dengan sopan pada kursi tunggu yang telah disediakan
  • Dilarang membuat kegaduhan yang dapat terdengar di dalam ruang sidang hingga mengganggu jalannya persidangan
  • Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan
  • Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana serta prasarana yang ada di lingkungan kantor pengadilan
  • Dilarang berjualan di dalam gedung kantor pengadilan
  • Dilarang menempelkan spanduk, brosur,pengumuman, dan sejenisnya pada lingkungan kantor pengadilan tanpa izin dari Ketua Pengadilan
  • Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket jika ingin menemui aparat pengadilan

Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang

  1. Persidangan terbuka  untuk   umum  bagi  orang   dewasa,    kecuali  dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan  sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
  2. Selama sidang berlangsung,  pengunjung  sidang harus duduk dengan sopan dan    tertib  di   tempat  masing-masing  dan  memelihara  ketertiban   dalam sidang.
  3. Pengambilan   foto,    rekaman   suara,    rekaman   TV   harus   seizin   Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  1. Siapapun  dilarang membawa senjata  api,  senjata tajam,  bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  2. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya  dapat mengadakan penggeledahan  badan   tanpa   surat   perintah    untuk    memastikan   dan menjamin  bahwa  kehadiran   setiap  orang  di   pengadilan  tidak  membawa senjata  api,   senjata  tajam,  bahan  peledak atau  alat maupun  benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  3. Pengunjung   sidang  dilarang  merokok,  makan,  minum,  membaca  koran, berbicara satu sama lain  atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  1. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
  2. Dilarang membuat kegaduhan baik di   dalarn maupun di luar ruangan sidang.
  3. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selarna persidangan.
  4. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
  5. Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
  6. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.
Copyright ©2026 | Pengadilan Negeri Pemalang | Templates by Mahkamah Agung