Petani Perhutanan Sosial Pemalang geruduk Pengadilan Negeri Pemalang
Pemalang, 31 Oktober 2018. Imbas dari persoalan hukum salah satu petani perhutanan Sosial yang tersangkut masalah hukum dengan nomor perkara 146/Pid.B/LH/2018/PN Pml dengan terdakwa Daryono Bin Wardi, membuat para petani perhutanan Sosial berunjukrasa.
Para petani memprotes putusan Pengadilan yang menghukum terdakwa Daryono Bin Wardi dengan hukuman penjara 1 tahun dengan denda lima ratus juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Setelah melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Pemalang, para petani melanjutkan aksinya menuju ke kantor Bupati Pemalang. Aksi tersebut mendapat kawalan dari pihak Kepolisian Resort Pemalang.(ebs)