heder

Sebagai sebuah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama maka pengadilan negeri merupakan ujung tombak dari peradilan yang berada diatasnya. Oleh karenanya pangadilan negeri mempunyai peranan yang strategis dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya yaitu menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.

Dalam melaksanakan tugas yang diembannya Pengadilan Negeri Pemalang dituntut untuk berupaya membantu masyarakat pencari keadilan dan berusaha untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya suatu peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 5 ayat 2 UU No. 24 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Apabila tugas-tugas pokok dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam arti dikerjakan secara profesional dan selalu menjaga integritas pribadi seluruh pejabat dan pegawainya, serta tidak keluar dari koridor-koridor hukum yang berlaku, maka Pengadilan Negeri akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat para pencari keadilan khususnya dan seluruh lapisan masyarakat pada umumnya.

Secara operasional Pengadilan Negeri Pemalang menyelenggarakan peradilan menegakkan hukum dan keadilan yang meliputi tugas-tugas administrasi Peradilan yang dilaksanakan oleh Kepaniteraan dan tugas-tugas yang bersifat administrasi umum yang dilaksanakan oleh Kesekretariatan.

Dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya secara efisien,efektif, transparan dan akuntable maka Pengadilan Negeri Pemalang berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparator Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan (SOP) Standar Operasional Prosedur dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya tertanggal 24 Mei 2012.

Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan (SOP) Standart Operasional Prosedur dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya tertanggal 24 Mei 2012 tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri Pemalang memandang perlu menjabarkannya dengan berpedoman kepada :

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  • Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Peradilan Umum;
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 032/KMA/SK/IV/2007 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan;
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Pemberlakuan Buku I Pedoman Pelaksaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan, Pengadilan Administrasi Kepegawaian, Pengadilan Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Administrasi Perbendaharaan;
  • Tatalaksana Pengawasan Pengadilan Buku IV Edisi revisi 2009 Mahkamah Agung RI.

Dengan tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) ini diharapkan mekanisme Administrasi Pengadilan dan Administrasi Umum Pengadilan Negeri Pemalang dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan dan akuntable sehingga Pengadilan Negeri Pemalang dapat melaksanakan tugas dengan seksama, tertib dan berdisiplin dan dapat diharapkan memberikan kontribusi tercapainya Visi Mahkamah Agung RI yakni Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung

Adapun Standar Operasional Prosedur Pengadilan Negeri Pemalang yaitu sebagai berikut :

I. SOP UTAMA
  a. SOP Kepaniteraan Muda Pidana
   
  1. Proses Penyelesaian Perkara Pidana Biasa
  2. Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Diversi Berhasil
  3. Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Diversi gagal
  4. Proses Penetapan Diversi
  5. Proses Penyelesaian Perkara Singkat
  6. Proses Penyelesaian Perkara Pidana Tipiring
  7. Proses Penanganan Perkara Tilang
  8. Permohonan Upaya Hukum Banding
  9. Permohonan Upaya Hukum Banding Pemilu
  10. Permohonan Upaya Hukum Kasasi
  11. Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
  12. Permohonan Grasi
  13. Permohonan Praperadilan
  14. Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan oleh Penyidik dan PU Pasal 29 Ayat (2) dan Ayat (3)
  15. Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan oleh PU Pasal 25 KUHAP
  16. Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan ke Pengadilan Tinggi Pasal 29 Ayat (1) KUHAP
  17. Permohonan Ijin Persetujuan Besuk
  18. Penangguhan Perkara Pidana Umum
  19. Permohonan Ijin Pembantaran Pidana Umum
  20. Proses Penyelesaian Permohonan Ijin / Persetujuan Penggeledahan
  21. Proses Penyelesaian Permohonan Diversi
  22. Pencabutan Permohonan banding Pidana Umum
  23. Pencabutan Permohonan Kasasi Pidana Umum
  24. Pencabutan Permohonan PK Pidana Umum
  25. Ijin /Persetujuan Penyitaan oleh Penyidik
  26. Permohonan Peralihan Penangguhan Penahanan
  27. Ijin Besuk Tahanan
  28. Ijin Berobat
  29. Penanganan Barang Bukti
  30. Pinjam Pakai Barang Bukti
  31. PTSP Kepaniteraan Pidana
  32. Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu
  33. Kimwasmat
  b. SOP Kepaniteraan Muda Perdata
   
  1. Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan
  2. Penyelesaian Perkara Perdata Gugatan, Bantahan, Perlawan (Mediasi Berhasil)
  3. Penyelesaian Perkara Perdata Gugatan, Bantahan, Perlawan (Mediasi Gagal)
  4. Upaya Hukum Banding
  5. Permohonan Perkara Perdata Kasasi Memenuhi Syarat Formil
  6. Perkara Perdata Peninjauan Kembali
  7. Permohonan Konsignasi
  8. Permohonan Eksekusi Riil
  9. Permohonan Eksekusi Untuk Melakukan Suatu Perbuatan
  10. Permohonan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Dan Hak Tanggungan
  11. Pencabutan Permohonan Banding Perdata
  12. Pencabutan Permohonan Kasasi Perdata
  13. Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Perdata
  14. Permohonan Konsignasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
  15. Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan BPSK
  16. Upaya Hukum Permohonan Keberatan Terhadap Putusan KPPU
  17. Penyelesaian Perkara Sengketa Keterbukaan Informasi
  18. Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal
  19. Keberatan Gugatan Sederhana
  20. Pengelolaan Surat Masuk
  21. Pengelolaan Surat Keluar
  22. Biaya Proses
  23. Pengambilan Panjar Biaya Perkara
  24. Permohonan Pembatalan Terhadap Putusan Badan Arbitrase
  25. Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional
  26. Pengangkatan Sita Eksekusi
  27. Penerimaan Perkara Guagatan Pada Ecourt
  28. Pelayanan Pojok Ecourt
  29. Penyelesaian Perkara Sengketa Partai Politik
  30. Pendafatran Perkara gugatan Pada Ecourt
  31. PTSP Kepaniteraan Perdata
  32. Pendafataran Akun Advokat Pada Ecourt
  c. SOP Kepaniteraan Muda Hukum
   
  1. PENANGANAN DELEGASI DARI BAWAS TENTANG TINDAK LANJUT PENGADUAN
  2. PENANGANAN PENGADUAN MELALUI MEJA PENGADUAN
  3. PEMBUATAN LAPORAN BULANAN
  4. PEMBUATAN LAPORAN EMPAT BULANAN
  5. LAPORAN TRIWULAN PENGADULAN
  6. PEMBUATAN LAPORAN ENAM BULANAN
  7. PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN
  8. PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS
  9. PENDAFTARAN SURAT IJIN KUASA INSIDENTIL
  10. SURAT KETERANGAN TIDAK TERSANGKUT PERKARA
  11. SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN (IKM dan IPK)
  12. LEGALISASI SURAT AKTA DI BAWAH TANGAN (WAARMEKING)
  13. PENGELOLAAN SURAT MASUK
  14. PENGELOLAAN SURAT KELUAR
  15. PENGARSIPAN BERKAS PERKARA
  16. PELAYANAN KETERANGAN PENELITIAN
  17. PELAYANAN CD PUTUSAN
  18. PELAYANAN POSBAKUM
  19. PELAYANAN SALINAN PUTUSAN
  20. PELAYANAN INFORMASI KHUSUS
  21. PELAYANAN INFORMASI PROSEDUR BIASA
  22. PEMINJAMAN BERKAS PERKARA YANG TIDAK AKTIF
  23. PTSP KEPANITERAAN HUKUM
  d. SOP Panitera Pengganti
    1.        SOP Panitera Pengganti Dalam Perkara Pidana

2.       SOP Panitera Pengganti Dalam Perkara Perdata

  e. SOP Jurusita / Jurusita Pengganti
    1.          SOP Panggilan Sidang

2.          SOP Pemberitahuan Pernyataan Banding/Kasasi/PK

3.          SOP Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kontra Memori Banding/Kasasi/PK

4.          SOP Panggilan Sidang/Pemberitahuan Delegasi Keluar

5.          SOP Panggilan Sidang/Pemberitahuan Delegasi Masuk

II. SOP PENDUKUNG
  a. SOP Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
   
  1. DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) PNS
  2. DAFTAR URUT SENIORITAS (DUS) PNS
  3. HUKUMAN DISIPLIN
  4. INVENTARISASI PEGAWAI (BEZZETING PEGAWAI)
  5. PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
  6. KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)
  7. PENYELESAIAN PEMBUATAN KP4
  8. PEMBUATAN SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI PEMALANG
  9. PEMBUATAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
  10. PENANGANAN MUTASI HAKIM DAN PNS
  11. PENGELOLAAN SURAT KELUAR
  12. PENGELOLAAN SURAT MASUK
  13. PENYELESAIAN DOKUMEN PELANTIKAN/ PENYUMPAHAN DAN SUMPAH JABATAN
  14. PENYELESAIAN PERMOHONAN CUTI HAKIM DAN PNS
  15. PENYELESAIAN SURAT TUGAS
  16. REKAPITULASI DAFTAR HADIR HAKIM DAN PENGAWAI NEGERI SIPIL
  17. USULAN TANDA PENGHARGAAN SATYA LENCANA
  18. PENGUSULAN TASPEN, KARPEG, KARIS / KARSU
  19. USUL PENSIUNAN HAKIM DAN PNS
  20. USULAN PROMOSI JABATAN
  21. UPDATE DATA KEPEGAWAIAN KEDALAM APLIKASI SIKEP
  b. SOP Sub Bagian Umum dan Keuangan
   
  1. PENGELOLAAN SURAT KELUAR
  2. PENGELOLAAN SURAT MASUK
  3. PENGELOLAAN APLIKASI PERSEDIAAN
  4. PERMINTAAN BARANG BARANG ATK
  5. PENGELOLAAN APLIKASI SIMAK-BMN
  6. PELAPORAN APLIKASI PERSEDIAAN PERSEMESTER ATAU PERTAHUN
  7. PELAPORAN APLIKASI SIMAK - BMN PERSEMESTER DAN PERTAHUN
  8. PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
  9. PENGADAAN BARANG ATK
  10. PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
  11. PENYUSUNAN RKT
  12. PENYUSUNAN TUGAS PENGAMANAN DAN PETUGAS KEBERSIHAN
  13. PENGADAAN BARANG DAN JASA
  14. PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN (SPECIMEN TTD)
  15. PENANGANAN SURAT MASUK
  16. PENANGANAN SURAT KELUAR
  17. PENGELOLAAN ADMINSITRASI KEUANGAN (PEMBUATAN KIPS)
  18. PENGAJUAN UANG PERSEDIAAN
  19. PENERBITAN SPP-LS UNTUK BELANJA PEGAWAI (GAJI INDUK)
  20. PENERBITAN SPP-LS UNTUK BELANJA PEGAWAIN (UANG LEMBUR)
  21. PENERBITAN SPP-LS UNTUK BELANJA PEGAWAIN (UANG MAKAN)
  22. PERTANGGUNGJAWABAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA
  23. PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN
  24. PEMBUATAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN
  25. PENGELOLAAN PNBP
  26. PENERBITAN SPP-LS BELANJA MODAL
  27. PENCAIRAN HONOR PIKET POSBAKUM
  28. PENCAIRAN UANG PERSEDIAAN
  29. PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA BENDAHARA PENGELUARAAN
  30. PROTOKOLER DAN PENERIMAAN TAMU
  31. PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
  32. KEBERSIHAN KANTOR
  33. KEAMANAAN SIDANG
  34. KEAMANAAN KANTOR
  c. SOP Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
   
  1. Perencanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
  2. Pengajuan Revisi Pok (DIPA)
  3. Perawatan SIPP-CTS/ PTSP+
  4. Perawatan dan Mengatasi Permasalahan Jaringan
  5. Pengelolaan Website
  6. Peliputan dan Penginputan Website
  7. Penghimpunan Laporan Tahunan
  8. Penyusunan LKjIP
  9. Penanganan Surat Masuk
  10. Penanganan Surat Keluar
  11. Sidang Teleconference
III. SOP PELAYANAN
  a. SOP PTSP
   
  1. DISABILITAS DAN KELOMPOK RENTAN
Copyright ©2026 | Pengadilan Negeri Pemalang | Templates by Mahkamah Agung