Pemeriksaan Setempat Perkara No. 69/Pdt.G/2025/PN Pml.
Pengadilan Negeri Pemalang melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata yang dilaksanaan pada hari Senin, 27 April 2026.
Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Bapak Andy Effendi Rusdi S.H. selaku Hakim Ketua, dan Bapak Carto, S.H. selaku Panitera Pengganti untuk nomor perkara 69/Pdt.G/2025/PN Pml.
Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Pengadilan Negeri Pemalang memeriksa apakah objek sengketa tanah itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah.
Pemeriksaan setempat dihadiri semua pihak yang bersengketa. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman.
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pt_semarang
#PNPemalang #PengadilanNegeriPemalang #PNPemalangMANTAP
#MahkamahAgung #DitjenBadilum #HumasMahkamahAgung
#PemeriksaanSetempat
