Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
Pemalang, 28 April 2026.
Bapak I Made Gede Kariana, S.H.,M.H. selaku Hakim dan Bapak Sidianto, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Pemalang menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Anggota Satpol PP serta Damkar.










Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut.
.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Mahkamah Agung RI membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara dipengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan..